Hukum Qunut Nazilah dalam Sholat Jenazah?

IMG_0169
Konsultasi

Hukum Qunut Nazilah dalam Sholat Jenazah?

Pertanyaan: Apa hukum qunut nazilah dalam sholat jenazah?

Ditulis oleh Ustadz Abdun Nafi,M.Ag.

Jawaban: Makruh, qunut nazilah hanya terbatas pada shalat wajib lima waktu. Kesunahan qunut nazilah tidak berlaku pada jenis shalat lainnya.

Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam Busyral Karim menjelaskan, 

وخرج بالمكتوبة النفل والمنذورة وصلاة الجنازة بل يكره في الجنازة لبنائها على التخفيف وبالنازلة القنوت من غير نازلة فكره

“Sholat sunah, nazar, dan shalat jenazah tidak termasuk kategori shalat wajib. Karena itu membaca qunut nazilah pada shalat jenazah makruh karena shalat itu harusnya sebentar. Di luar kategori ‘musibah’ adalah qunut yang dibaca bukan karena musibah. Ini jelas makruh,”

(Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 2012 M/1433-1434 H, juz I, halaman 183).

Leave your thought here

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *