KJKS BMT Nurul Huda merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang hadir sebagai wujud kepedulian terhadap pemberdayaan ekonomi umat. Berdiri dengan semangat kebersamaan dan prinsip syariah, BMT Nurul Huda berkomitmen membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, dalam memperoleh akses permodalan yang mudah, aman, dan bebas riba.
Sebagai Koperasi Jasa Keuangan Syariah, BMT Nurul Huda menjalankan sistem operasional berdasarkan prinsip bagi hasil, keadilan, dan tolong-menolong (ta’awun). Kehadirannya tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.
BMT Nurul Huda Purbalingga (BMT ENHA) merupakan lembaga keuangan yang berpayung hukum koperasi dan telah mendapat izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga (Dinas Perindustrian Perdagangan & Koperasi) / DINPERINDAGKOP dengan dikeluarkannya izin Badan Hukum No. 106/BH/XIV/20/11/2010